Pengecualian Asuransi Huru Hara
Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi huru hara, asuransi juga tidak akan menanggung beberapa hal seperti dibawah ini.RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau yang timbul dari atau sebagai akibat dari:
2.1.Salah satu atau lebih dari risiko-risiko:
Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan (kecuali Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara).
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
2.2.Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
2.3.Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
2.4.Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
EXCLUSIONS
This extension does not cover all physical loss of or damage to the property and/or interest insured including loss or damage by fire directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or in consequence of
2.1. one or more of the following perils:
Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities, Subversive Acts, Terrorism, Sabotage or Looting (except Looting occurring during Riots or Civil Commotions).
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be on the Insured.
2.2. Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.
2.3. Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.
2.4. Business interruption, or any kind of consequential loss.
Sudah saatnya kita memiliki dan menambahkan perlindungan dari SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion) untuk properti dan mobil kita mengingat kondisi saat ini yang tidak bisa diprediksi.
Informasi lebih lanjut mengenai jaminan SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion) dapat diperoleh melalui
call-sms-whatsapp
087839872358
kami layani Anda di seluruh Indonesia