Cara Klaim Asuransi Huru Hara

Cara Klaim Asuransi Huru Hara.   
Jika suatu ketika Properti Anda atau Mobil Anda menjadi korban aksi huru-hara hingga membuatnya rusak atau terbakar habis hingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi.

Berikut prosedur pengajuan klaimnya ke perusahaan asuransi.
  1. Hubungi Perusahaan Asuransi.   Bila properti atau mobil Anda menjadi korban aksi huru hara, hal yang harus Anda lakukan pertama adalah menghubungi kantor asuransi Mega dalam waktu maksimal 3-5 hari setelah kejadian. Bisa melalui telepon, SMS, email, atau langsung datang ke Kantor Asuransi Mega.
  2. Bukti Foto.  Foto properti atau mobil Anda yang menjadi korban huru hara. Foto bagian-bagian yang mengalami kerusakan parah.
  3. Mengisi Formulir.  Anda harus mengisi formulir yang disediakan perusahaan asuransi.
  4. Sampaikan Informasi Jelas.   Berikan informasi mengenai rentetan kejadian pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya.
  5. Siapkan Dokumen.   Dokumen polis, KTP, dan identitas prperti atau kendaraan seperti STNK atau IMB dan dokumen lain yang akan diminta kemudian



Sudah saatnya kita memiliki dan menambahkan perlindungan dari SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion) untuk properti dan mobil kita mengingat kondisi saat ini yang tidak bisa diprediksi.

Informasi lebih lanjut mengenai jaminan SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion) dapat diperoleh melalui

call-sms-whatsapp
087839872358

 kami layani Anda di seluruh Indonesia