Huru Hara

Huru hara.
Kerusuhan atau huru-hara (bahasa Inggris : riot) terjadi kala sekelompok orang berkumpul bersama untuk melakukan tindak kekerasan, biasanya sebagai tindak balas terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil ataupun sebagai upaya penentangan terhadap sesuatu. Alasan yang sering menjadi penyebab kerusuhan termasuk kondisi hidup yang buruk, penindasan pemerintah terhadap rakyat, konflik agama atau etnis, serta hasil sebuah pertandingan olahraga.

Konflik kerusuhan yang terjadi pada manusia bersumber pada berbagai macam sebab. Begitu beragamnya sumber konflik yang terjadi antar manusia, sehingga sulit untuk dideskripsikan secara jelas dan terperinci sumber dari konflik. Hal ini dikarenakan sesuatu yang seharusnya bisa menjadi sumber konflik, tetapi pada kelompok manusia tertentu ternyata tidak menjadi sumber konflik, demikian hal sebaliknya. Kadang sesuatu yang sifatnya sepele bisa menjadi sumber konflik antara manusia. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya sumber konflik itu sangat beragam dan kadang sifatnya tidak rasional. Oleh karena kita tidak bisa menetapkan secara tegas bahwa yang menjadi sumber konflik adalah sesuatu hal tertentu, apalagi hanya didasarkan pada hal-hal yang sifatnya rasional. 

sumber: wikipedia

Asuransi Huru Hara

Asuransi Huru Hara.  
Huru-hara Mei 1998 merupakan peristiwa bersejarah yang membawa bangsa Indonesia pada babak baru perjalanan bangsa.
Massa mencegat kendaraan bermotor kemudian membakarnya, kemudian disusul oleh kerusuhan, pengrusakan dan pejaarahan di daerah lain.
Puncak huru-hara kamis 14 Mei 1998, massa kembali ke jalan. Kerumunan yang semula sepi menjadi semakin membesar dan tak terkendali. Toko-toko dan pusat perbelanjaan mulai dijarah disana-sini api berkobar, hari itu kota Jakata seperti kota tanpa hukum. Massa keluar dari gang-gang, perkampungan dan pemukiman padat mereka semuanya tumpah ruah turun ke jalan larut dalam suasana anarkis dan mencengkram.

Korban dan kerugian, kerusuhan Mei 1998 yang berlangsung selama beberapa hari telah memakan tidak sedikit korban jiwa dan materi. Dibandingkan dengan kerusuhan sebelumnya, kerusuhan Mei 1998 merupakan kerusuhan terburuk yang pernah dialami bangsa Indonesia.

Siapa Bertanggung Jawab?

Kerusakan dan kerugian karena kerusuhan dan huru-hara tidak saja menimpa bangunan, namun juga kendaraaan bermotor. Resiko-resiko tersebut tidak hanya menimpa di Ibukota, namun juga di daerah. Lalu apa solusi untuk meminimalisir kekhawatiran tersebut? Salah satunya adalah dengan memindahkan resiko huru-hara tersebut ke perusahaan asuransi. Perlindungan terhadap resiko huru-hara biasanya adalah berupa perluasan jaminan dari asuransi kebakaran, asuransi properti, dan asuransi kendaraan bermotor. Perluasan jaminan dapat didapatkan dengan menambah premi.

Tentunya kita tidak pernah tahu kapan resiko akan terjadi. Maka, alangkah baiknya jika kita mau memberikan perlindungan yang dirasa perlu bagi aset kita. Memang perluasan jaminan harus membayar lagi sejumlah premi yang ditentukan, namun jika dilihat ketika nanti terjadi resiko, premi tersebut tidak seberapa dibanding jumlah uang yang harus ditanggung pada saaat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bisa dibilang “Spending a bit more premium and rest assured”. Perlu diketahui, suku premi (premium rate) asuransi huru-hara pada kendaraan bermotor sudah diatur oleh OJK.

Asuransi memberikan perlindungan tambahan yang disebut dengan perluasan jaminan. Melalui asuransi tersebut, segala kerusakan akibat demo dan kerusuhan dapat segera diperbaiki serta biaya dalam proses perbaikan tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.

RIOTS, STRIKES, MALICIOUS DAMAGE AND CIVIL COMMOTION

RIOTS, STRIKES, MALICIOUS DAMAGE AND CIVIL COMMOTIONS (Code : 4.1B / 2007)

1.    EXTENSIONS
This insurance is extended to cover :
•    Physical damage to the property and/or interest insured  directly caused by one or more of the following perils:
1.1.    Riots
1.2.    Strikes
1.3.    Locked-out Workers
1.4.    Malicious  Acts
1.5.    Civil Commotions
1.6.    Preventive Acts related to perils 1.1 up to and including 1.5.

•    Physical loss of the property and/or interest insured  directly caused by:
1.7.    Looting occurring during Riots or Civil Commotions
provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils.

2.    EXCLUSIONS
This extension does not cover all physical loss of or damage to the property and/or interest insured including loss or damage by fire  directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or in consequence of
2.1.    one or more of the following perils:
Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities, Subversive Acts, Terrorism, Sabotage or Looting (except Looting occurring during Riots or Civil Commotions).
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be on the Insured.

2.2.    Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.

2.3.    Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation,  commandeering or  requisition  by  any  lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.

2.4.    Business interruption, or any kind of consequential loss.