Asuransi Huru Hara

Asuransi Huru Hara.  
Huru-hara Mei 1998 merupakan peristiwa bersejarah yang membawa bangsa Indonesia pada babak baru perjalanan bangsa.
Massa mencegat kendaraan bermotor kemudian membakarnya, kemudian disusul oleh kerusuhan, pengrusakan dan pejaarahan di daerah lain.
Puncak huru-hara kamis 14 Mei 1998, massa kembali ke jalan. Kerumunan yang semula sepi menjadi semakin membesar dan tak terkendali. Toko-toko dan pusat perbelanjaan mulai dijarah disana-sini api berkobar, hari itu kota Jakata seperti kota tanpa hukum. Massa keluar dari gang-gang, perkampungan dan pemukiman padat mereka semuanya tumpah ruah turun ke jalan larut dalam suasana anarkis dan mencengkram.

Korban dan kerugian, kerusuhan Mei 1998 yang berlangsung selama beberapa hari telah memakan tidak sedikit korban jiwa dan materi. Dibandingkan dengan kerusuhan sebelumnya, kerusuhan Mei 1998 merupakan kerusuhan terburuk yang pernah dialami bangsa Indonesia.

Siapa Bertanggung Jawab?

Kerusakan dan kerugian karena kerusuhan dan huru-hara tidak saja menimpa bangunan, namun juga kendaraaan bermotor. Resiko-resiko tersebut tidak hanya menimpa di Ibukota, namun juga di daerah. Lalu apa solusi untuk meminimalisir kekhawatiran tersebut? Salah satunya adalah dengan memindahkan resiko huru-hara tersebut ke perusahaan asuransi. Perlindungan terhadap resiko huru-hara biasanya adalah berupa perluasan jaminan dari asuransi kebakaran, asuransi properti, dan asuransi kendaraan bermotor. Perluasan jaminan dapat didapatkan dengan menambah premi.

Tentunya kita tidak pernah tahu kapan resiko akan terjadi. Maka, alangkah baiknya jika kita mau memberikan perlindungan yang dirasa perlu bagi aset kita. Memang perluasan jaminan harus membayar lagi sejumlah premi yang ditentukan, namun jika dilihat ketika nanti terjadi resiko, premi tersebut tidak seberapa dibanding jumlah uang yang harus ditanggung pada saaat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bisa dibilang “Spending a bit more premium and rest assured”. Perlu diketahui, suku premi (premium rate) asuransi huru-hara pada kendaraan bermotor sudah diatur oleh OJK.

Asuransi memberikan perlindungan tambahan yang disebut dengan perluasan jaminan. Melalui asuransi tersebut, segala kerusakan akibat demo dan kerusuhan dapat segera diperbaiki serta biaya dalam proses perbaikan tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Sudah saatnya kita memiliki dan menambahkan perlindungan dari SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion) untuk properti dan mobil kita mengingat kondisi saat ini yang tidak bisa diprediksi.

Informasi lebih lanjut mengenai jaminan SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion) dapat diperoleh melalui

call-sms-whatsapp
087839872358

 kami layani Anda di seluruh Indonesia