Cara Klaim Asuransi Huru Hara.
Jika suatu ketika Properti Anda atau Mobil Anda menjadi korban aksi huru-hara hingga membuatnya rusak atau terbakar habis hingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi.
Berikut prosedur pengajuan klaimnya ke perusahaan asuransi.
- Hubungi Perusahaan Asuransi. Bila properti atau mobil Anda menjadi korban aksi huru hara, hal yang harus Anda lakukan pertama adalah menghubungi kantor asuransi Mega dalam waktu maksimal 3-5 hari setelah kejadian. Bisa melalui telepon, SMS, email, atau langsung datang ke Kantor Asuransi Mega.
- Bukti Foto. Foto properti atau mobil Anda yang menjadi korban huru hara. Foto bagian-bagian yang mengalami kerusakan parah.
- Mengisi Formulir. Anda harus mengisi formulir yang disediakan perusahaan asuransi.
- Sampaikan Informasi Jelas. Berikan informasi mengenai rentetan kejadian pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya.
- Siapkan Dokumen. Dokumen polis, KTP, dan identitas prperti atau kendaraan seperti STNK atau IMB dan dokumen lain yang akan diminta kemudian