Cara Membayar Asuransi Huru Hara

Cara Membayar Asuransi Huru Hara.  
Membayar premi tepat waktu membantu memastikan Anda terlindungi dan menikmati manfaat asuransi Anda.

Berikut adalah beberapa cara pembayaran premi asuransi Anda:
  • Autodebet Kartu kredit
  • SMS Banking
  • Internet Banking
  • Transfer lewat ATM atau Teller Banking



Cara Klaim Asuransi Huru Hara

Cara Klaim Asuransi Huru Hara.   
Jika suatu ketika Properti Anda atau Mobil Anda menjadi korban aksi huru-hara hingga membuatnya rusak atau terbakar habis hingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi.

Berikut prosedur pengajuan klaimnya ke perusahaan asuransi.
  1. Hubungi Perusahaan Asuransi.   Bila properti atau mobil Anda menjadi korban aksi huru hara, hal yang harus Anda lakukan pertama adalah menghubungi kantor asuransi Mega dalam waktu maksimal 3-5 hari setelah kejadian. Bisa melalui telepon, SMS, email, atau langsung datang ke Kantor Asuransi Mega.
  2. Bukti Foto.  Foto properti atau mobil Anda yang menjadi korban huru hara. Foto bagian-bagian yang mengalami kerusakan parah.
  3. Mengisi Formulir.  Anda harus mengisi formulir yang disediakan perusahaan asuransi.
  4. Sampaikan Informasi Jelas.   Berikan informasi mengenai rentetan kejadian pada perusahaan asuransi dengan sebenar-benarnya.
  5. Siapkan Dokumen.   Dokumen polis, KTP, dan identitas prperti atau kendaraan seperti STNK atau IMB dan dokumen lain yang akan diminta kemudian


Pengecualian Asuransi Huru Hara

Pengecualian Asuransi Huru Hara
Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi huru hara, asuransi juga tidak akan menanggung beberapa hal seperti dibawah ini.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN
Perluasan  pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena   kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau yang timbul dari atau sebagai akibat dari:
 

2.1.Salah satu atau lebih dari risiko-risiko:
Pembangkitan  Rakyat,  Pengambilalihan  Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan (kecuali Penjarahan yang  terjadi  selama Kerusuhan atau Huru-hara).
 

Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
 

2.2.Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
 

2.3.Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
 

2.4.Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.


EXCLUSIONS
This extension does not cover all physical loss of or damage to the property and/or interest insured including loss or damage by fire directly  or  indirectly  caused  by  or  contributed  to  or  arising  from or in consequence of
 

2.1. one or more of the following perils:
Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities, Subversive Acts, Terrorism, Sabotage or Looting (except Looting occurring during Riots or Civil Commotions).
 

In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be on the Insured.
 

2.2. Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.
 

2.3. Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.
 

2.4. Business interruption, or any kind of consequential loss.